Oleh Agung Hyt
Apa jang dikatakan sebagai egalitarianisme hukum itu ialah suatu keadaan di mana hukum diadakan bukan tjuma buat tadjam ke bawah, bukan djuga buat tadjam ke atas sadja, tetapi hukum diadakan buat tadjam ke segala arah —ke segala pendjuru.
Inilah jang disebut sebagai egalitarianisme hukum, atau dalam adagium jang lebih familiar: equality before the law. Persamaan di hadapan hukum.
Hukum tidak diadakan buat melindungi golongan tertentu sadja, dan tidak pula buat menindas golongan jang lain. Hukum tak boleh mendjadi instrumen kepentingan bagi jang kuat —ia harus mendjadi suluh keadilan bagi segenap lapisan, baik jang berada di atas, maupun di bawah.
Apabila hukum dikooptasi oleh kekuatan politik, ekonomi, atau kepentingan golongan, maka hilanglah sifat egalitari dari hukum itu.
Dalam keadaan jang sematjam itu, hukum tidak lagi berdiri sebagai institusi jang luhur dan bidjaksana, tetapi mendjelma mendjadi instrumen jang lalim lagi ingkar. Padahal hukum jang sejati ialah hukum jang berdiri tegak di atas sendi-sendi keadilan dan kebidjaksanaan.
Tjita-tjita egalitarianisme hukum telah lama mendjadi dambaan dalam sedjarah bangsa-bangsa. Dari masa ke masa, bangsa-bangsa telah berusaha mendjadikan hukum sebagai naungan jang adil bagi segenap manusianja.
Dalam kitab undang-undang maupun dalam adat, dalam pengadilan maupun dalam musjawarah, senantiasa ada pengharapan bahwa hukum akan mendatangkan keadilan jang tak pandang bulu, tak bertindak menurut hukum pasar, tetapi menurut fakta & kecermatan, serta tidak pula gojang karena tekanan massa atau kekuasaan.
Karena sebab jang demikian itu, apabila kita berbicara tentang hukum dalam negara jang mentjanangkan keadilan sosial, egalitarianisme hukum adalah landasan jang tak boleh ditinggalkan. Ia adalah roh dari hukum jang hidup, jang mendjamin bahwa tiada satu orang pun jang boleh mengangkanginja. Pada achirnja, di hadapan hukum jang bermartabat, tiap-tiap manusia harus berdiri sama rata dan sama martabatnja.