Oleh Agung Hidayat
Sebuah video pendek memperlihatkan Hotman Paris (64) menunjukkan sinisme pada Rocky Gerung (65), seorang sarjana filsafat, dengan mengatakan, “Memang filsafat bisa menyelesaikan (perkara) hukum?!”
Otto Hasibuan (64) yang berada di sampingnya mengatakan, “Filsafat tidak pernah bisa menyelesaikan satu perkara konkret.”
Bagaimana sebenarnya hubungan filsafat dengan perkara konkret dan selanjutnya bagaimana hubungan hukum dengan filsafat.
Sebelum membahas lebih jauh, kita mulai dari pertanyaan, apa itu filsafat? Ini perlu dijawab karena tampaknya identitas kefilsafatan yang melekat pada Gerung itulah yang menjadi pokok sinisme Hotman.
Apa itu filsafat
Ada bermacam-macam pengertian filsafat menurut ahli, beda kepala beda pula detailnya, tapi saya sandarkan pengertian filsafat di sini pada Sutan Takdir Alisjahbana (1908-1994) yang dalam bukunya Pembimbing Ke Filsafat menyebutkan, “…pekerjaan berfilsafat itu ialah berpikir. Hanya makhluk manusia yang telah tiba di tingkat berpikir, yang berfilsafat.”
Selanjutnya Alisjahbana mengatakan, “…tidak semua atau selalu manusia berpikir itu dapat disebut berfilsafat. … (Karena) berfilsafat ialah berpikir dengan insaf. Yang dimaksud dengan berpikir dengan insaf ialah berpikir dengan teliti, menurut suatu aturan yang pasti.” Kemudian ia mengatakan lagi, “…filsafat memikirkan seluruh alam, seluruh kenyataan.”
Dalam pengertian yang lain, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan empat poin pengertian filsafat (1) pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya (2) teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan (3) ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika, dan epistemologi (4) falsafah.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan filsafat berkait erat dengan aktivitas berpikir atau aktivitas akal. Sehingga hampir tidak mungkin memisahkan antara filsafat dengan (proses) berpikir. Tentu, sebagaimana kata Alisjahbana, jenis berpikir yang dimaksud harus bersifat teliti dan bertanggung jawab.
Filsafat dan perkara konkret
Mengacu KBBI, pengertian perkara adalah persoalan, masalah, atau urusan (yang harus diselesaikan atau dibereskan). Sedangkan konkret artinya nyata. Sesuatu yang berwujud, dapat dilihat, diraba, dan sebagainya. Singkatnya, konkret berarti benar-benar ada.
Maka, perkara konkret dapat diartikan sebagai urusan atau persoalan nyata yang harus diselesaikan atau dibereskan.
Lalu, apa hubungan filsafat dengan hal tersebut. Di sinilah filsafat mendapat titik gunanya. Filsafat memiliki peran yang signifikan dalam mengeksplorasi, memahami, dan menyelesaikan perkara konkret dalam kehidupan manusia.
Meskipun filsafat terkadang dianggap sebagai disiplin yang teoritis dan abstrak, namun konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang dihasilkan dari pemikiran filosofis dapat memiliki implikasi nyata dalam menangani perkara konkret.
Filsafat membantu kita mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hakikat dan sifat dari perkara konkret yang dihadapi. Dengan menyelidiki aspek-aspek filosofis dari suatu masalah, kita dapat mengidentifikasi akar penyebabnya, menganalisis berbagai perspektif, dan memahami implikasi etis dari berbagai tindakan yang mungkin diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, filsafat memperluas pandangan kita tentang berbagai perkara konkret dengan mempertanyakan asumsi-asumsi dasar yang mendasari pemikiran kita. Dengan mendekonstruksi kerangka pemikiran yang ada, filsafat dapat membuka ruang untuk solusi-solusi baru yang inovatif dan kreatif untuk masalah-masalah yang sulit.
Tidak hanya itu, filsafat juga memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan dan hukum yang efektif untuk menangani perkara konkret. Prinsip-prinsip etis dan filosofis yang dipelajari dari pemikiran filosofis dapat menjadi landasan bagi pembuatan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Meskipun tidak selalu memberikan jawaban yang langsung atau solusi yang instan, filsafat membantu kita mengembangkan pemahaman yang lebih dalam dan berkelanjutan tentang dunia di sekitar kita, sehingga memungkinkan kita untuk menghadapi perkara konkret dengan cara yang lebih bijaksana dan terbimbing.
Hukum dan filsafat
Meskipun keduanya secara umum berada dalam domain yang berbeda, tapi secara khusus keduanya memiliki hubungan yang erat dan saling mempengaruhi, utamanya dalam pemahaman dan pengembangan norma-norma sosial dan sistem hukum.
Filsafat memberikan fondasi konseptual dan teoretis yang penting bagi hukum. Filsafat membahas pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang hak, keadilan, moralitas, dan kebenaran, yang merupakan dasar bagi pembentukan sistem hukum. Misalnya, konsep tentang hak asasi manusia, yang menjadi landasan bagi banyak konstitusi modern, muncul dari refleksi filsafat tentang hak individu dan martabat manusia.
Selain itu, filsafat juga membantu mempertanyakan asumsi-asumsi dasar di balik hukum dan mengidentifikasi kelemahan atau ketidakadilan dalam sistem hukum yang ada. Dengan mengeksplorasi konsekuensi etis dari undang-undang dan kebijakan, filsafat dapat membantu memperbaiki kekurangan dalam sistem hukum dan mendorong perubahan yang lebih adil.
Di sisi lain, hukum memberikan konteks nyata bagi penerapan prinsip-prinsip filosofis dalam kehidupan sehari-hari. Sistem hukum mengatur perilaku manusia dan menentukan konsekuensi dari tindakan-tindakan tersebut, dan sering kali didasarkan pada prinsip-prinsip filosofis seperti keadilan, egalitarianisme, atau utilitarianisme. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam praktik, hukum memberikan pengujian nyata terhadap kegunaan dan kebenaran teori-teori filsafat.
Selanjutnya, ada juga hubungan dua arah (bidirectional relationship) antara filsafat dan hukum, di mana perkembangan dalam satu bidang acapkali merangsang perkembangan dalam bidang lainnya. Misalnya, diskusi filosofis tentang konsep keadilan mungkin menginspirasi reformasi hukum untuk memperbaiki ketidakadilan sistematis dalam masyarakat.
Relasi antara filsafat dan hukum merupakan interaksi yang kompleks dan dinamis, di mana keduanya saling mempengaruhi dan memperkaya satu sama lain. Filsafat memberikan landasan konseptual untuk pemahaman dan evaluasi sistem hukum, sementara hukum memberikan konteks praktis bagi penerapan prinsip-prinsip filosofis dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami hubungan yang erat antara keduanya, kita dapat lebih baik menghargai kompleksitas norma-norma sosial dan sistem-sistem keadilan yang membentuk masyarakat kita.
Fungsi etis
Herman Allositandi, OC Kaligis, Yosef Parera. Apa yang terlintas dalam pikiran ketika membaca tiga nama tersebut? Ya, nama di atas hanyalah tiga dari sekian contoh nyata kegersangan dunia hukum.
Menengok kenyataan itu, boleh kita khawatir, perkara konkret yang diajukan ke meja hukum mungkin saja diproses oleh pribadi-pribadi yang diragukan keinsafannya.
Pada awal tulisan ini telah disebutkan berfilsafat artinya berpikir dengan insaf, yaitu berpikir dengan teliti menurut aturan yang benar. Kalau seseorang tidak berpikir dengan teliti, apalagi melanggar aturan yang benar, sukar bagi seseorang itu sampai pada derajat berfilsafat dengan insaf.
Alisjahbana dalam buku yang sama menegaskan, “Seseorang berfilsafat itu berarti mengatur hidupnya se-insyaf²nya, sesentral²nya dengan perasaan bertanggungjawab. Bukan bertanggungjawab kepada “si Amat” dan “si Wongso”, tapi kepada pokok, kepada dasar hidup yang sedalam²nya, baik ia yang dinamakan Tuhan atau alam, atau kebenaran.”
Kemudian kita bertanya lagi, apa guna filsafat? Kepatuhan berpikir teliti, lurus, dan bertanggungjawab yang diharuskan dalam berfilsafat itulah yang dapat menempa seseorang untuk berintegritas sejak dalam pikiran. Sejak dari jiwanya yang paling dalam.
Nb: Esai ini sebelumnya telah terbit di nalarpolitik.com